PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
PERDA Nomor 6 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 6 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM FASILITASI PERATURAN
Fasilitasi Pengembangan Pesantren Dalam Fungsi Pendidikan (1) Pemerintah Daerah
Um um
FASILITASI PENGEMBANGAN Ruang lingkup fasilitasi pengembangan Pesantren meliputi: a. fasilitasi pengembangan;
RUANG LINGKUP Fasilitasi pengembangan Pesantren bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pesantren
PARTISlPASI MASYARAKAT (1) Pemerintah Daerah melakukan kerja
PENDANAAN (1) Dalam rangka
Tim Fasilitasi Pengembangan 5 jdih.pemalangkab.go.id
KETENTUAN PENUTUP d. mendorong Penyelenggaraan mutu dan standar Pesantren;