Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Teks Saat Ini
3 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
!
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam fasilitasi pengembangan Pesantren.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 )dapat berupa:
a. memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;
b. memberikan laporan dan/atau masukan kepada Pemerintah Daerah dalam pengernbangan Pesantren;
c. mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;
Koreksi Anda
