Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
3 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id ! (1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam fasilitasi pengembangan Pesantren. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 )dapat berupa: a. memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren; b. memberikan laporan dan/atau masukan kepada Pemerintah Daerah dalam pengernbangan Pesantren; c. mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;
Koreksi Anda