Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Teks Saat Ini
BABV KERJASAMA
(1) Pendanaan dalam fasilitasi pengembangan Pesantren berasal dari:
a. anggaran pendapatan clan belanja daerah; dan/ atau
b. sumber lain yang sah dan tidak meningkat.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka fasilitasi pengembangan Pesantren dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
