Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BABV KERJASAMA (1) Pendanaan dalam fasilitasi pengembangan Pesantren berasal dari: a. anggaran pendapatan clan belanja daerah; dan/ atau b. sumber lain yang sah dan tidak meningkat. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka fasilitasi pengembangan Pesantren dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda