Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas Daerah terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar pendidikan dan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar pekerjaan umum dan penataan ruang;
5. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta urusan wajib non pelayanan dasar pertanahan;
6. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
7. Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8. Dinas Ketenagakerjaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan bidang transmigrasi;
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
10. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
11. Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13. Dinas Perhubungan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14. Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar koperasi, usaha kecil dan menengah;
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A menyelenggarakan urusan wajib non pelayanan dasar bidang penanaman modal dan urusan pemerintah pilihan energi dan sumber daya mineral;
17. Dinas Pemuda dan Olahraga, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
19. Dinas Perikanan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
20. Dinas Pariwisata, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan pilihan pariwisata;
21. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian;
22. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan dan bidang kesehatan hewan; dan
23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan.
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
3. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik dengan paling banyak 3 (tiga) bidang.
2. Ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :