Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Perangkat Daerah dengan nomenklatur yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021;
b. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dilantiknya pejabat definitif yang baru sesuai Peraturan Daerah ini;
c. penetapan dan pelantikan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021;
d. UPT pada Dinas Kesehatan dan perangkat daerah berbentuk Rumah Sakit yang sudah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT atau Unit Organisasi Bersifat Khusus atau Unit Organisasi Bersifat Fungsional yang baru sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan
e. pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
