Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut : a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah Tipe A; d. Dinas Daerah terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar pendidikan dan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar kebudayaan; 2. Dinas Kesehatan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar pekerjaan umum dan penataan ruang; 4. Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar pekerjaan umum dan penataan ruang; 5. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta urusan wajib non pelayanan dasar pertanahan; 6. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; 7. Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 8. Dinas Ketenagakerjaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan bidang transmigrasi; 9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 10. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 11. Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 13. Dinas Perhubungan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 14. Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian; 15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar koperasi, usaha kecil dan menengah; 16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A menyelenggarakan urusan wajib non pelayanan dasar bidang penanaman modal dan urusan pemerintah pilihan energi dan sumber daya mineral; 17. Dinas Pemuda dan Olahraga, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga; 18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan; 19. Dinas Perikanan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; 20. Dinas Pariwisata, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan pilihan pariwisata; 21. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian; 22. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan dan bidang kesehatan hewan; dan 23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan. e. Badan Daerah terdiri dari : 1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan; 2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan; 3. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik dengan paling banyak 3 (tiga) bidang. 2. Ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf d diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda