Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :