Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 78 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 78 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 79 TAHUN 2016 TENTANGKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kelembagaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas : a. menyusun rencana program kerja Seksi Kelembagaan Masyarakat; b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis terkait lembaga kemasyarakatan desa; c. merencanakan pembinaan terkait Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dan lainnya); d. melaksanakan bimbingan teknis lembaga kemasyarakatan; e. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan program kerja seksi kelembagaan masyarakat; f. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil oleh Kepala Bidang; g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat. (2) Seksi Bina Kader Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas : a. menyusun rencana program kerja Seksi Bina Kader Pemberdayaan; b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis terkait bina kader pemberdayaan; c. merencanakan pembinaan dan motivasi kepada kader pemberdayaan masyarakat; d. melaksanakan bimbingan teknis kepada kader pemberdayaan masyarakat; e. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan program kerja seksi Bina Kader Pemberdayaan; f. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil oleh Kepala Bidang; g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat. (3) Seksi Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas : a. menyusun rencana program kerja Seksi Partisipasi Masyarakat; b. menyusun kebijakan teknis kegiatan pembinaan Partisipasi Masyarakat; c. menyusun Evaluasi Perkembangan Desa/ Kelurahan; d. menyusun rencana pelaksanaan Desa/ Kelurahan Berhasil; e. melaksanakan monitoring dan evaluasi perkembangan desa/ kelurahan berhasil serta Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM); f. menyusun rencana kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat desa; g. melaksanakan rekapitulasi, analisa dan evaluasi data partisipasi masyarakat desa; h. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Partisipasi Masyarakat; i. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil oleh Kepala Bidang; j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Koreksi Anda