Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 78 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 78 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 79 TAHUN 2016 TENTANGKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Teks Saat Ini
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
