Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Lumajang.
5. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
7. Inspektorat Daerah adalah InspektoratDaerah Kabupaten Lumajang.
8. Inspektur Daerah adalah Inspektur pada Inspektorat Daerah.
9. Sekretariat adalah Sekretariat pada Inspektorat Daerah.
10.Sekretaris adalah Sekretaris pada Inspektorat Daerah.
11.Sub Bagian Perencanaan adalah Sub Bagian Perencanaan Sekretariat pada Inspektorat Daerah.
12.Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan adalah Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariatpada Inspektorat Daerah.
13.Sub Bagian Analisis dan Evaluasi adalah Sub Bagian Analisis dan Evaluasi Sekretariatpada Inspektorat Daerah.
14.Inspektur Pembantu adalah Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah.
15.Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Daerah.
16.Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah Pejabat Fungsional PPUPD pada Inspektorat Daerah.
17.Pejabat Fungsional Auditor adalah Pejabat Fungsional Auditor pada Inspektorat Daerah.
(1) InspektoratDaerahmerupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Daerah.
(3) Inspektur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(1) Susunan organisasi InspektoratDaerahterdiri atas :
a. Inspektorat Daerah;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
3. Sub Bagian Analisis dan Evaluasi.
c. Inspektorat Pembantu I;
d. Inspektorat Pembantu II;
e. Inspektorat Pembantu III;
f. Inspektorat Pembantu IV;
g. Inspektorat Pembantu V; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf b,dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Daerah.
(3) Masing-masing Inspektorat Pembantu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, dipimpin oleh Inspektur Pembantu yang beradadi bawah dan bertanggung jawab kepadaInspektur Daerah.
(4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf b angka 1, angka 2 dan angka 3,dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Kelompok Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf h,yang melaksanakan fungsi pengawasan bertanggungjawab langsung kepada Inspektur Daerah dan di bawahkoordinasi Inspektur Pembantu sesuai penugasan.
Pasal 4
Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Daerah sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(1) InspektoratDaerahmerupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Daerah.
(3) Inspektur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(1) Susunan organisasi InspektoratDaerahterdiri atas :
a. Inspektorat Daerah;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
3. Sub Bagian Analisis dan Evaluasi.
c. Inspektorat Pembantu I;
d. Inspektorat Pembantu II;
e. Inspektorat Pembantu III;
f. Inspektorat Pembantu IV;
g. Inspektorat Pembantu V; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf b,dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Daerah.
(3) Masing-masing Inspektorat Pembantu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, dipimpin oleh Inspektur Pembantu yang beradadi bawah dan bertanggung jawab kepadaInspektur Daerah.
(4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf b angka 1, angka 2 dan angka 3,dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Kelompok Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf h,yang melaksanakan fungsi pengawasan bertanggungjawab langsung kepada Inspektur Daerah dan di bawahkoordinasi Inspektur Pembantu sesuai penugasan.
Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Daerah sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(1) InspektoratDaerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(2) InspektoratDaerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidangpengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan dan kepatuhan melalui pemeriksaan, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupatiterkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugiaan keuangan Negara/Daerah, Inspektorat Daerah dapat melaksanakan fungsi pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (3) terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian Negara/Daerah Inspektur Daerah wajib melaporkan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
(5) Inspektorat Daerah wajib memfasilitasi supervisi atas indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud ayat (4).
Pasal 6
(1) Sekretariatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1)huruf b,mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah termasuk merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, evaluasi dan pelaporan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Inspektur Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
b. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga;
e. penyusunan, penginventarisasian dan pengoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan/pelayanan Inspektorat Daerah;
f. pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan, administrasi umum, evaluasi dan pelaporan;
g. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Inspektur Daerah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Daerah.
(1) InspektoratDaerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(2) InspektoratDaerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidangpengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan dan kepatuhan melalui pemeriksaan, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupatiterkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugiaan keuangan Negara/Daerah, Inspektorat Daerah dapat melaksanakan fungsi pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4) Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (3) terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian Negara/Daerah Inspektur Daerah wajib melaporkan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
(5) Inspektorat Daerah wajib memfasilitasi supervisi atas indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud ayat (4).
(1) Sekretariatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1)huruf b,mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah termasuk merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, evaluasi dan pelaporan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Inspektur Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
b. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga;
e. penyusunan, penginventarisasian dan pengoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan/pelayanan Inspektorat Daerah;
f. pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan, administrasi umum, evaluasi dan pelaporan;
g. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Inspektur Daerah; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Daerah.
(1) Inspektorat Pembantusebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap keuangan,kinerja, kepatuhanatas penyelenggaraan pemerintahan pada perangkat daerah, kecamatan dan pemerintahan desa dan kewenangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas aspek kebijakan, kelembagaan, keuangan, kepegawaian, barang, urusan, serta aspek lain sesuai ketentuan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Pembantu, mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
c. pengoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan dan kepatuhan melalui reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada wilayahnya;
d. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
e. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
g. pengawasan terhadap pemerintahan di bawahnya termasuk kecamatan dan pemerintahan desa;
h. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
i. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
j. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pihak berwenang;
k. penyusunan laporan hasil pengawasan;
l. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja kepada Inspektur Daerah;
m. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Inspektur Daerah;
dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Daerah.
(3) Pembagian tugas dan fungsi ke dalam masing-masing unit kerja Inspektorat Pembantu didasarkan pada rumpun urusan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dengan memperhatikan beban kerja dan kebutuhan.
(4) Inspektorat Pembantu V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf g mempunyai fungsi khusus penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif, pengoordinasian pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan program reformasi birokrasi serta pengoordinasian kerjasamadengan aparat penegak hukum.
(5) Pengisian Personil Inspektorat Pembantu V wajib mempertimbangkan kompetensi yang sesuai dengan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (4).
(6) Daerah mengembangkan kompetensi Personil Inspektorat Pembantu V sebagaimana kompetensi umum dan kompetensi sesuai dengan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (4).
(7) InspektoratPembantu dapat melakukan koordinasi dan saling membantu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(8) Dalam hal tertentu InspektoratPembantu dapat melakukan tugas/fungsi InspektoratPembantu lain yang ditetapkan oleh Inspektur Daerah.
(9) Pembagian tugas dan fungsi Inspektur Pembantu atas obyek pengawasanditetapkan dengan Keputusan Inspektur Daerah.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf h, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi persiapan, pelaksanaan, dan pengendalian serta fungsi lainnya sesuai keahlian/keterampilan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional yang menyelenggarakan fungsi pengawasan pada Inspektorat Daerah setidaknya terdiri dari PPUPD dan Auditor.
(5) Pejabat Fungsional PPUPD menyelenggarakan tugas pengawasan sesuai dengan rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri, sedangkan Pejabat Fungsional Auditor menyelenggarakan tugas pengawasan sesuai dengan rumpun jabatan akuntansi dan anggaran.
(6) PPUPD, Auditor, dan Pejabat Fungsional penyelenggara pengawasan lainnya dalam melaksanakantugas harus mendapat surat penugasan dari pimpinan APIP.
(7) PPUPD, Auditor, dan Pejabat Fungsional penyelenggara pengawasan lainnya dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus sesuai dengan standar pengawasan dan kode etik yang telah ditetapkan.
(8) Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior atau dengan pertimbangan tertentu yang diangkat oleh Bupati.
(9) Mutasi/promosi pejabat fungsional penyelenggara pengawasan mengikuti merit system dan diprioritaskan di lingkungan APIP sesuai dengan kompetensi.
(10)Jumlah jabatan fungsional untuk setiap jenjang ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Inspektur Daerah,Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi,integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
(2) Setiap pemimpin satuan organisasi wajib :
a. mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan;
b. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya;
c. mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
(3) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(4) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada Atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(1) InspekturDaerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Sekretaris, Inspektur Pembantu, dan Kepala Sub Bagiandiangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Inspektur Daerah melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengisian jabatan Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu dilakukan setelahsupervisi oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Dalam melaksanakan pengisian jabatan Inspektur Daerah dibentuk Panita Seleksi.
(5) Panitia seleksi pengisian jabatan Inspektur Daerah sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan oleh Bupati setelah dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri.
(6) Pemberhentian dan/atau mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu wajib dikonsultasikan terlebih dahulu secara tertulis kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
(7) Dalam hal pengisian jabatan pada InspektoratDaerah wajib mengutamakan integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang baik calon pejabat.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lumajang Nomor 7 Tahun 2019tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 11), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Pengisian dan/atau Pengukuhan Pejabat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 29Juli 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 29 Juli 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd.
Drs.AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 45 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Inspektur Daerah Kabag. Organisasi Kabag.Hukum
LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 45 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH BAGAN STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT DAERAH BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
INSPEKTORAT DAERAH SEKRETARIAT SUB BAGIAN ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN SUB BAGIAN PERENCANAAN SUB BAGIAN ANALISIS DAN EVALUASI INSPEKTORAT PEMBANTU I PPUPD AUDITOR INSPEKTORATP EMBANTU II PPUPD AUDITOR INSPEKTORAT PEMBANTU III PPUPD AUDITOR INSPEKTORAT PEMBANTU IV PPUPD AUDITOR INSPEKTORAT PEMBANTU V PPUPD AUDITOR
(1) Sub Bagian Perencanaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, kerjasama pengawasan, dan dokumentasi, serta mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Perencanaan;
b. pengoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Daerah;
c. pengoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan serta pembinaan;
d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
e. pelaksana koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan APIP lain dan Aparat Penegak Hukum serta pihak lainnya;
f. mengoordinasikan penyusunan anggaran, kebutuhan barang, dan formasi kepegawaian;
g. penyusun laporan perencanaan dan kinerjaRencana Stategi (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
h. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja;
i. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf b angka 2, mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan, serta mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
c. pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat Daerah;
d. pelaksanaan urusan barang/perlengkapan;
e. pelaksanaan urusan rumah tangga;
f. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
g. pelaksanaan perbendaharaan;
h. pelaksanaan verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan;
i. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja;
j. pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;dan
k. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Analisis dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf b angka 3, mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, serta mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Analisis dan Evaluasi;
b. pengoordinasian evaluasi laporan hasil pengawasan;
c. penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
d. menginventarisasikan hasil pengawasan dan tindaklanjut hasil pengawasan termasuk pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
e. mengoordinasikan rapat koordinasi pengawasan dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Daerah serta aparat pemeriksa/pengawasan lainnya;
f. pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Daerah;
g. pengadministrasian laporan hasil pengawasan;
h. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja;
i. pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
dan
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(1) Inspektorat Pembantusebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap keuangan,kinerja, kepatuhanatas penyelenggaraan pemerintahan pada perangkat daerah, kecamatan dan pemerintahan desa dan kewenangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas aspek kebijakan, kelembagaan, keuangan, kepegawaian, barang, urusan, serta aspek lain sesuai ketentuan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Pembantu, mempunyai fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
b. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
c. pengoordinasian, pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan dan kepatuhan melalui reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya pada wilayahnya;
d. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
e. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
g. pengawasan terhadap pemerintahan di bawahnya termasuk kecamatan dan pemerintahan desa;
h. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;
i. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
j. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pihak berwenang;
k. penyusunan laporan hasil pengawasan;
l. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja kepada Inspektur Daerah;
m. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Inspektur Daerah;
dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur Daerah.
(3) Pembagian tugas dan fungsi ke dalam masing-masing unit kerja Inspektorat Pembantu didasarkan pada rumpun urusan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dengan memperhatikan beban kerja dan kebutuhan.
(4) Inspektorat Pembantu V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf g mempunyai fungsi khusus penanganan pengaduan masyarakat, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif, pengoordinasian pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan program reformasi birokrasi serta pengoordinasian kerjasamadengan aparat penegak hukum.
(5) Pengisian Personil Inspektorat Pembantu V wajib mempertimbangkan kompetensi yang sesuai dengan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (4).
(6) Daerah mengembangkan kompetensi Personil Inspektorat Pembantu V sebagaimana kompetensi umum dan kompetensi sesuai dengan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (4).
(7) InspektoratPembantu dapat melakukan koordinasi dan saling membantu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(8) Dalam hal tertentu InspektoratPembantu dapat melakukan tugas/fungsi InspektoratPembantu lain yang ditetapkan oleh Inspektur Daerah.
(9) Pembagian tugas dan fungsi Inspektur Pembantu atas obyek pengawasanditetapkan dengan Keputusan Inspektur Daerah.
(1) Sub Bagian Perencanaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, kerjasama pengawasan, dan dokumentasi, serta mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Perencanaan;
b. pengoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Daerah;
c. pengoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan serta pembinaan;
d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
e. pelaksana koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan APIP lain dan Aparat Penegak Hukum serta pihak lainnya;
f. mengoordinasikan penyusunan anggaran, kebutuhan barang, dan formasi kepegawaian;
g. penyusun laporan perencanaan dan kinerjaRencana Stategi (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
h. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja;
i. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf b angka 2, mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan, serta mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
c. pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat Daerah;
d. pelaksanaan urusan barang/perlengkapan;
e. pelaksanaan urusan rumah tangga;
f. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
g. pelaksanaan perbendaharaan;
h. pelaksanaan verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan;
i. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja;
j. pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;dan
k. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Analisis dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf b angka 3, mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, serta mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Analisis dan Evaluasi;
b. pengoordinasian evaluasi laporan hasil pengawasan;
c. penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
d. menginventarisasikan hasil pengawasan dan tindaklanjut hasil pengawasan termasuk pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
e. mengoordinasikan rapat koordinasi pengawasan dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Daerah serta aparat pemeriksa/pengawasan lainnya;
f. pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Daerah;
g. pengadministrasian laporan hasil pengawasan;
h. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja;
i. pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
dan
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.