Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 45 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Perencanaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, kerjasama pengawasan, dan dokumentasi, serta mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Perencanaan; b. pengoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Daerah; c. pengoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan serta pembinaan; d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum; e. pelaksana koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan APIP lain dan Aparat Penegak Hukum serta pihak lainnya; f. mengoordinasikan penyusunan anggaran, kebutuhan barang, dan formasi kepegawaian; g. penyusun laporan perencanaan dan kinerjaRencana Stategi (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM); h. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja; i. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. (2) Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf b angka 2, mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan, serta mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; c. pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat Daerah; d. pelaksanaan urusan barang/perlengkapan; e. pelaksanaan urusan rumah tangga; f. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; g. pelaksanaan perbendaharaan; h. pelaksanaan verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan; i. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja; j. pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;dan k. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. (3) Sub Bagian Analisis dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf b angka 3, mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, serta mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Analisis dan Evaluasi; b. pengoordinasian evaluasi laporan hasil pengawasan; c. penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan; d. menginventarisasikan hasil pengawasan dan tindaklanjut hasil pengawasan termasuk pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; e. mengoordinasikan rapat koordinasi pengawasan dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Daerah serta aparat pemeriksa/pengawasan lainnya; f. pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Daerah; g. pengadministrasian laporan hasil pengawasan; h. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja; i. pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; dan j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda