Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 45 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) InspektoratDaerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. (2) InspektoratDaerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidangpengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan dan kepatuhan melalui pemeriksaan, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupatiterkait dengan tugas dan fungsinya. (3) Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugiaan keuangan Negara/Daerah, Inspektorat Daerah dapat melaksanakan fungsi pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (4) Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (3) terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian Negara/Daerah Inspektur Daerah wajib melaporkan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat. (5) Inspektorat Daerah wajib memfasilitasi supervisi atas indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud ayat (4).
Koreksi Anda