Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Bupati adalah Bupati Lumajang
3. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Lumajang.
4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
5. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2005-
2025. 7.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018-
2023. 8.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
9. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
10. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.