Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah. PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Kepala BAPPEDA Kabag. Hukum (2) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil pengendalian dan evaluasi rencana kerja kepada Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda