Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan Renja Perangkat Daerah dalam rangka mendukung capaian Visi dan Misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023.
Koreksi Anda