Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksana APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional
e. Laporan Arus Kas; dan
f. Laporan Perubahan Equitas.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampir dengan Laporan Kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah;