Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban peIaksanaan APBD.
Koreksi Anda
