Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dan:
a. Lampiran I : Laporan realisasi aggaran Lampiran 1.1 : Ringkasan laporan realisasi aggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran 1.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran 1.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran 1.4 Lampiran 1:5 Lampiran 1.6 Lampiran 1.7 Lampiran 1.8 Lampiran 1.9 Lampiran 1.10 Lampiran 1.11 Lampiran II Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam rangka pengelolaan keuangan daerah;
: Daftar piutang daerah;
: Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainya;
: Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
: Daftar dana cadangan daerah;
: Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
: Neraca : Laporan Operasional : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih : Laporan Perubahan Ekuitas : Laporan Arus Kas : Catatan atas Laporan Keuangan
b. C.
d. e.
f. g.
h. TELAH DJTFLfT, ()LEH KASUBBAG I KASIJ .7.r7 1 '•".
A Ditetapkan di Sungai Penuh pada tanggal, 3,r) ..0J-2017 BUPATI KERINCI, ADYROZAL • • .
•
Koreksi Anda
