Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 6), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: