Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Teks Saat Ini
(1) Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan.
(2) Dihapus.
(3) Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi atas pemberian izin kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek dalam wilayah Daerah.
2. Ketentuan huruf b Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
