Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Dihapus; dan c. Retribusi Izin Trayek. 3. Pasal 6 dihapus. 4. Pasal 7 dihapus. 5. Pasal 8 dihapus. 6. Pasal 12 dihapus. 7. Pasal 16 dihapus.
Koreksi Anda