Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Teks Saat Ini
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Dihapus; dan
c. Retribusi Izin Trayek.
3. Pasal 6 dihapus.
4. Pasal 7 dihapus.
5. Pasal 8 dihapus.
6. Pasal 12 dihapus.
7. Pasal 16 dihapus.
Koreksi Anda
