Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005- 2025 ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 7 ) diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :