Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2005-2025
Teks Saat Ini
(1) Perubahan RPJPD Tahun 2005-2025 memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada Perubahan RPJPD Provinsi dan RPJP Nasional;
(2) Perubahan RPJPD Tahun 2005-2025 menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan RPJMD Tahun 2013-2018 dengan memperhatikan RPJM Nasional Tahun 2015-2019;
(3) Rincian RPJPD Tahun 2005-2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
