Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2005-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005- 2025 ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 7 ) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda