Pasal 2
Pemerintah Daerah menJrusun RPJPD.
RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah lstimewa Yoryakarta.
RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari Visi, Misi, arah kebijakan, sasarzrn pokok, dan indikator Pembangunan Daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(1) (2t
(3)