Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencara Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Rencala Pembangunan Jangka Panjang Nasiona-l dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah Istimewa Yograkarta diundangkan, materi muatan RPJPD yang bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah Istimewa Yoryakarta dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) RPJMD yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya RPJMD yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda