Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencara Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menJrusun RPJPD.
RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah lstimewa Yoryakarta.
RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari Visi, Misi, arah kebijakan, sasarzrn pokok, dan indikator Pembangunan Daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(1) (2t
(3)
Koreksi Anda
