Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA adalah mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi INDONESIA yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.