Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
Teks Saat Ini
Penggunaan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA dalam kegiatan lain diluar kegiatan statistik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
