Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 267 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5963) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: