Koreksi Pasal 43A
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 38/POJK.03/2016 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 9/30/DPNP tanggal 12 Desember 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
