Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERBAN Nomor 13-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 38/POJK.03/2016 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI OLEH BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2020 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda