Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 764) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 22 sehingga berbunyi sebagai berikut: