Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG KATALOG ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Barang/Jasa Katalog Elektronik Sektoral dibagi menjadi 2 (dua) tipe, yaitu:
a. Tipe Barang/Jasa Umum;
b. Tipe Produk Inovasi.
(2) Kriteria tipe Barang/Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. barang/jasa dibutuhkan oleh Kementerian/ Lembaga;
b. barang/jasa standar atau dapat distandarkan;
dan
c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
(3) Kriteria tipe produk Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan Inovasi yang terintegrasi.
3. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
