Pasal 1
(1) Daftar Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan dalam Peraturan Lembaga ini terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi; dan
c. Jabatan Fungsional.
(2) Daftar Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.