Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Kelas Jabatan untuk Jabatan Fungsional hasil penyetaraan dibayarkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang penghasilan Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi.
Koreksi Anda
