Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran tunjangan kinerja untuk Pejabat Fungsional hasil penyetaraan sebagaimana pasal 3 ayat 1 dibayarkan mulai bulan Oktober 2021.
(2) Pembayaran tunjangan kinerja untuk Pejabat Fungsional hasil penyetaraan sebagaimana pasal 3 ayat 2 dibayarkan mulai bulan Maret 2023.
Koreksi Anda
