Pasal 9
(1) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas:
a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan mengelola data yang dikuasai masing-masing
biro/pusat/inspektorat/bagian/subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada PPID KPU, PPID KPU Provinsi, atau PPID KPU Kabupaten/Kota;
e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; dan
h. mendukung pengumpulan data penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada masing-masing tingkatan kepada:
1. biro yang menangani hukum pada Sekretariat Jenderal KPU;
2. bagian yang menangani hukum pada Sekretariat KPU Provinsi; dan
3. subbagian yang menangani hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID pelaksana mempunyai wewenang:
a. meminta dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan informasi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan informasi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
c. menyusun pertimbangan tertulis atau kajian awal terhadap Informasi Publik yang dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik yang ditolak.
9. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: