Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, memperhatikan: a. keterlibatan seluruh biro/pusat/inspektorat/bagian/subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam memberikan Daftar Informasi Publik yang dikuasai; b. ketepatan dan keseragaman dalam pengisian Daftar Informasi Publik di biro/pusat/inspektorat/bagian/subbagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan c. ketepatan waktu penetapan dan pemutakhiran. (2) Pembuatan Daftar Informasi Publik dapat dimanfaatkan untuk: a. pelayanan Informasi Publik; b. koordinasi antar unit/satuan kerja; c. evaluasi kinerja; dan d. bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. (3) Dihapus. 18. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda