Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f bertugas memberikan pelayanan teknis serta berkoordinasi dengan PPID pelaksana pada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota. 10. Ketentuan ayat (5) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda