Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian;
m. Standar Penelitian;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi spesialis ortodonti harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter gigi spesialis ortodonti harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti untuk menjamin mutu program pendidikan Dokter Gigi Spesialis Ortodonti.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi spesialis ortodonti.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi spesialis ortodonti.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem
penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter gigi spesialis ortodonti.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku mahasiswa yang sedang menjalankan pendidikan profesi dokter gigi spesialis ortodonti tetap melaksanakan pendidikannya sampai dengan selesai, sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 105/KKI/KEP/VIII/2009 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Orthodonsia.
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 105/KKI/KEP/VIII/2009 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Orthodonsia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2021
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd.
PUTU MODA ARSANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA