Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 103 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 103 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS ORTODONTI
Teks Saat Ini
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2021
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd.
PUTU MODA ARSANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2021
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Koreksi Anda
