Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 103 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 103 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS ORTODONTI
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi spesialis ortodonti.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem
penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter gigi spesialis ortodonti.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
