Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Tahap Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Dokter Gigi;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia;
m. Standar Penelitian Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Dokter Gigi dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi spesialis prostodonsia harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter gigi spesialis prostodonsia harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia untuk menjamin mutu program pendidikan dokter gigi spesialis prostodonsia.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi spesialis prostodonsia.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi spesialis prostodonsia.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter gigi spesialis prostodonsia.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku mahasiswa yang sedang menjalankan pendidikan profesi dokter gigi prostodonsia tetap melaksanakan pendidikannya sampai dengan selesai, sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 102/KKI/KEP/VIII/2009 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia.
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 102/KKI/KEP/VIII/2009 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar kompetensi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2021
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd.
PUTU MODA ARSANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA