Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 101 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 101 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS PROSTODONSIA
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi spesialis prostodonsia.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter gigi spesialis prostodonsia.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
