Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 101 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 101 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS PROSTODONSIA
Teks Saat Ini
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Tahap Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Dokter Gigi;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia;
m. Standar Penelitian Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Dokter Gigi dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Koreksi Anda
