Pasal 1
(1) Pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara memuat:
a. pendahuluan;
b. asas;
c. penegakan hukum;
d. bantuan hukum;
e. pertimbangan hukum;
f. tindakan hukum lain;
g. pelayanan hukum;
h. pembiayaan;
i. pelaporan; dan
j. penutup.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.