Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM, BANTUAN HUKUM, PERTIMBANGAN HUKUM, TINDAKAN HUKUM LAIN, DAN PELAYANAN HUKUM DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, terhadap penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang masih berlangsung sebelum Peraturan Kejaksaan ini diundangkan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER- 025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Koreksi Anda
