Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM, BANTUAN HUKUM, PERTIMBANGAN HUKUM, TINDAKAN HUKUM LAIN, DAN PELAYANAN HUKUM DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara memuat:
a. pendahuluan;
b. asas;
c. penegakan hukum;
d. bantuan hukum;
e. pertimbangan hukum;
f. tindakan hukum lain;
g. pelayanan hukum;
h. pembiayaan;
i. pelaporan; dan
j. penutup.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda
