Pasal 1
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pejabat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana, baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG.